Selamat datang di Persatuan Perawat Nasional Indonesia,
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengurusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri, saat ini sudah dibentuk INNA-K (Indonesian National Nurses Association in Kuwait). PPNI, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.Website ini ditujukan sebagai media informasi dan komunikasi melalui saling berbagi informasi dan berkomunikasi tentang perawat dan keperawatan/kesehatan dengan komunitas keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Melalui Website ini, anda dapat mengetahui AD/ART PPNI, tujuan, target, program dan agenda kegiatan yang dilakukan PPNI. Selain itu, memfasilitasi anda untuk bergabung dengan jaringan keperawatan dan juga berfungsi untuk media pemesanan produk dan publikasi PPNI.Saya berharap, anda dapat menikmati penelusuran Website PPNI ini, halaman demi halaman. Website ini adalah milik kita bersama, saran anda untuk penyempurnaan, akan merupakan kontribusi yang amat berharga bagi PPNI. Mohon dapat menyebarluaskan Website ini kepada sejawat dan masyarakat luas. Selamat berkarya!!! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.Hormat kami ,Prof. Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N.Sc.
PEMBICARA IPRAKTIK KEPERAWATANSEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATANKEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUMOleh :H. Bambang Tutuko, SH., S.Kep., Ns.Ketua PPNI Provinsi Jawa TimurPELAYANAN KEPERAWATANBentuk Pelayanan :FisiologisPsikologisSosial dan KulturalDiberikan karena :KetidakmampuanKetidakmauanKetidaktahuanDalam memenuhi kebutuhan dasaryang sedang tergangguFOKUS KEPERAWATAN :Respons Klien Terhadap :PenyakitPengobatanLingkunganPraktik Keperawatan ProfesionalTindakan Mandiri Perawat ProfesionalMelalui Kerjasama Dengan :KlienTenaga Kesehatan LainSesuai Dengan :WewenangTanggung JawabMenggunakan PendekatanProses Keperawatan Yang Dinamis- 1-KEWENANGAN PERAWAT :1. Melaksanakan pengkajian keperawatan2. Merumuskan diagnosis keperawatan3. Menyusun rencana tindakan keperawatan4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan6. Mendokumentasikan hasil keperawatan7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannyaTANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :1. Meningkatkan Kesehatan2. Mencegah Penyakit3. Memulihkan Kesehatan4. Mengurangi PenderitaanLINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.- 2 -CAKUPAN PERILAKU PERAWAT :Ø Tindak pidana terhadap nyawa.Tindak terhadap tubuhØTindak pidana yangØ berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersialTindakØ pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinyaØ persyaratan administratif Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atasØ informasi Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alatØ kesehatan dan sediaan informasi - 11 -Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.KUHP Pasal 359Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama – lamanya satu tahun.KUHP Pasal 3601. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama – lamanya 6 bulan.KUHP Pasal 361Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :• Perawatan luka• Monitoring cairan infus• Monitoring pemberian O2• Pemberian injeksi• Memasang sonde• Fixasi / pengikatan5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikanKaidah Etik, Moral, HukumBOLEH DAN BISATINJAUAN ETIK DAN HUKUMDALAM PRAKTIK KEPERAWATANA. ASPEK ETIK :Kode Etik KeperawatanBAB IITANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP TUGASPasal 5Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.Pasal 6Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pasal 7Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.- 3 -Pasal 8Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.Pasal 9Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.BAB VTANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DANTANAH AIRPasal 17Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.PERAWAT DAN KLIEN• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.- 4 -Sanksi Hukum Membuka RahasiaKUHP Pasal 322" Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya ataupekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan"Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :v• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja- 9 -Pasal 231. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan : • Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi. PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM1. Membuka RahasiaRahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien, butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.• Asas Etikࠁsas Kerahasiaan tenaga kesehatan harus menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakub. Lafal sumpah jabatan Perawat- 8 -PERAWAT DAN PRAKTIKPerawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidangkeperawatan melalui belajar terus menerus.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.B. ASPEK HUKUMI. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan Pasal 321. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.Pasal 501. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.- 5 -Pasal 531. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.Pasal 541. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.Pasal 55Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga KesehatanBAB IIIPasal 4Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatanSetelah tenaga kesehatan yang bersangkutanMemenuhi ijin dari menteriIII. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik PerawatBAB IIIPasal 81. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.- 6 -BAB IVPasal 15Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Pasal 17Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.Pasal 19Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Pasal 201. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.SIMPULANPengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukumPraktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.PEMBICARA IILANDASAN HUKUM PROFESI PERAWATDALAM PRAKTEK KEPERAWATANOleh :I Wayan Titib Sulaksana, SH., M.S.Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI SurabayaManusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya norma agama, norma etik dan norma hukum. Ketiga norma tersebut, khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, ketentraman dan pada kahirnya perdamaian dalam berkehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah2. perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan3. perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan "unik", karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.- 1 -I. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang KesehatanI.1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.I.2. Pasal 1 Ayat 4Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)II.1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia (garis bawah saya).3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia (garis bawah saya).- 2 -ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :"barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."perorangan/berkelompok (garis bawah saya).5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baikII.1.2. BAB III Perizinan, Pasal 8 :1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.2. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK (garis bawah saya).3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (garis bawah saya).Pasal 9 Ayat 1SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.Pasal 10SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.Pasal 12(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.4. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat - 3 -(2).SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.Pasal 13Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.Pasal 15Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).- 4 -Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Pasal 21(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).Pasal 31(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar.
Kamis, 07 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar