Minggu, 17 Agustus 2008

pemberian AsI


Jadwal pemberian makanan pada bayi
Usahakan memberi makan dalam suasana yang santai bagi anda dan bayi; buatlah diri anda senyaman mungkin.
Selama beberapa minggu pertama, bayi perlu diberi makan setiap 2,5 - 3 jam siang malam.
Menjelang akhir minggu keenam, sebagian besar bayi makan setiap 4 jam sekali.
Jadwal ini baik sampai bayi berumur antara 10 - 12 bulan. Pada usia ini sebagian besar bayi tidur sepanjang malam sehingga tak perlu lagi memberi makan di malam hari.

Posisi menyusui
Ada banyak cara untuk memposisikan diri anda dan bayi selama proses menyusui berlangsung. Sebagian ibu memilih menyusui dalam posisi berbaring miring sambil merangkul bayinya. Sebagian lagi melakukannya sambil duduk di kursi malas dengan punggung diganjal bantal dan kaki di atas bangku kecil.
Setiap ibu memiliki kebiasaan yang berbeda. Seorang ibu sebaiknya memposisikan diri dan bayinya sedemikian rupa agar kenyamanan menyusui dapat tercapai.
Anda bisa juga memakai bra dan pakaian yang dirancang khusus untuk kenyamanan ibu-ibu sewaktu menyusui.

Teknik menyusui
Bayi mengisap secara naluriah; akan tetapi pada awalnya mungkin dia mengalami kesulitan menemukan puting ibunya. Cara menolong yang paling mudah adalah dengan menempelkan pipinya ke payudara anda. Lalu, masukkan puting ke mulut bayi. Pastikan dia mengisap seluruh area gelap dari payudara (areola) dan bukan hanya putingnya saja. Anda dapat melancarkan aliran air susu dengan cara menekan-nekan areola.
Untuk menghentikan hisapan, masukkan sebuah jari di sudut mulutnya atau dorong dagunya ke bawah perlahan-lahan dengan ibu jari dan jari telunjuk anda. Biasanya bayi berhenti mengisap lalu melepaskan puting anda setelah merasa kenyang.
Air susu keluar dengan banyak selama beberapa menit awal menyusui tetapi bayi akan terus mengisap beberapa saat lagi. Selesai mengisap payudara tersebut, pindahkan dia ke payudara yang satu lagi
sampai selesai menyusui. Di sesi menyusui berikutnya, mulailah dari payudara terakhir tempat menyusu sebelumnya, dan berakhir di payudara satunya.
Dengan demikian, bayi menerima air susu dalam volume yang sama banyak dari setiap payudara setiap hari. Anda pun terhindar dari pembengkakan payudara akibat terlalu penuh dengan air susu.

kolustrum
Selama beberapa hari pertama mulai menyusui, payudara mengeluarkan cairan berwarna kekuning-kuningan yang disebut kolostrum. Zat ini merupakan sumber antibodi yang membantu melindungi bayi dari serangan penyakit sampai tubuhnya mampu meproduksi antibodinya sendiri. Secara bertahap kolostrum digantikan oleh air susu berwarna lebih putih.

bersendawa
Jika bayi anda perlu ditolong untuk bersendawa, caranya adalah menegakkannya bersandar di pundak lalu tepuk-tepuk punggungnya pelan-pelan. Atau telungkupkan bayi melintang di atas pangkuan anda, lalu gosok-gosok atau tepuk-tepuk punggungnya. Bisa juga mendudukkannya di atas pangkuan dengan punggung menyandar di dada anda.
Ketika dia bersendawa, mungkin ada sedikit susu yang keluar bersama-sama udara; alasi pundak atau pangkuan anda dengan handuk bersih untuk menyerapnya.
Selesai makan, bayi boleh ditolong bersendawa satu atau dua kali.

Bersikap santai
Hisapan bayi pada saat menyusu justru merangsang payudara untuk memproduksi air susu lebih banyak. Santai dan nikmatilah setiap sesi menyusui; karena ketegangan dan kecemasan malah menghambat aliran air susu anda.

Sabtu, 09 Agustus 2008

kode etik keperawatan

Dari Simposium Keperawatan RS HusadaUpaya Meningkatkan Profesionalisme Perawat
JAKARTA –
Sebut satu saja pekerjaan yang sangat mulia, jawaban yang mungkin paling banyak muncul adalah perawat. Betapa tidak, merawat pasien yang sedang sakit adalah pekerjaan yang sangat sulit. Tak semua orang bisa memiliki kesabaran dalam melayani orang yang tengah menderita penyakit. Namun, perawat sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah-masalah kesehatan tentu harus juga bisa diandalkan. Demikian dikemukakan pakar Keperawatan Murni Suliantoro dalam simposium bertema ”Upaya Memajukan Profesionalisme dan Praktik Keperawatan” yang berlangsung di Rumah Sakit Husada, pekan lalu. Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, menurut Murni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap perawat harus mempunyai ”body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi. Simposium yang menampilkan para pakar di bidang keperawatan dan kesehatan ini membahas juga pelaksanaan keperawatan profesional terkini, isu etik dan spiritual dalam asuhan keperawatan, pemahaman profesionalisme dalam keperawatan dan pemeliharaan kualitas rekam medis dalam menunjang peningkatan mutu pelayanan kesehatan.Kerangka KerjaInternational Council of Nurses (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang Professional, Ethical and Legal Practice, bidang Care Provision and Management dan bidang Professional Development. Kerangka kerja ini menurut Murni kini menjadi acuan dalam menyusun standar kompetensi perawat di Indonesia.Budi Sampurna, Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas di Indonesia, mengemukakan bahwa setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat. Sikap yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas. Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban).Kemampuan atau kompetensi, menurut Budi, diperoleh seorang profesional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui pemberian izin. Kewenangan itu, ungkap Budi, memang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang.Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing-masing.Dijelaskan Budi, kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi (registered nurse) yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP. Sedangkan kewenangan formal adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara perorangan atau berkelompok.Murni mengatakan profesi keperawatan di Indonesia mempunyai peluang sekaligus tantangan dalam menunjukkan profesionalismenya. Cepat atau lamban pengakuan dan penghargaan terhadap profesi keperawatan tergantung pada kemampuan dan kemampuan setiap perawat dalam menghadapi masalah-masalah keperawatan baik dalam skala mikro maupun makro. Hal yang tidak kalah penting, kata Murni, adalah penyelenggaraan pendidikan yang bertanggung jawab. Dalam pengabdiannya, perawat dituntut bekerja secara profesional, memiliki sifat ”caring”, bertanggung jawab dan bertanggung gugat. Setiap perawat harus berusaha selalu meningkatkan kemampuannya baik dari segi keterampilan di mana era globalisasi diharapkan kemampuan profesionalisme perawat dengan basis kompetensi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (tom)

Kamis, 07 Agustus 2008

nilai gizi pada balita




ASI, Asupan Nutrisi Utama Bayi


Kamis, 7 Agustus, 2008 oleh: siswono


ASI, Asupan Nutrisi Utama BayiGizi.net - Air susu ibu (ASI) adalah sumber nutrisi utama bayi. Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) tentang pemberian ASI ekslusif 6 bulan yang diterbitakan tanggal 2 April 2001.Terutama di lingkungan negara berkembang, keunggulan potensial dari kegiatan menyusui eksklusif terkait dengan angka kematian dan angka kesakitan akibat penyakit infeksi, khususnya infeksi saluran pencernaan (diare).Berdasarkan catatan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekitar 10 bayi dan anak balita meninggal setiap jam di Indonesia.Buku kode dalam kartun (KDK) yang disusun oleh International Baby Food Action Network (IBFAN) menyebutkan, risiko meninggal akibat diare lebih rendah 25 kali pada bayi yang disusui dibanding pada bayi yang diberi susu botol. Untuk bayi yang yang disusui selama 18 bulan, risiko kematiannya 14 kali lebih rendah.ASI mwerupakan langkah awal yang yang baik dari tiap perkembangan seorang anak. Mengutip dari buku KDK, bayi yang disusui lebih jarang mengalami alergi, penyakit kulit dan asma.Selain itu, melalui kegiatan menyusui dapat terjalin ikatan kasih sayang yang kuat antara bayi dan ibu yang membuat keduanya merasa aman dan bahagia.Bagi ibu menyusui, risiko kanker payudara menurun. Jenis penyakit itulebih sering terjadi pada ibu-ibu yang tidak menyusui atau menyusui dalam waktu yang singkat.WHO merekomendasikan, semua bayi mendapatkan kolostrum yaitu ASI hari pertama dan kedua. Dalam kolostrum, terdapat antibodi yang sangat diperlukan oleh bayi agar terhindar dari penyakit infeksi, seperti infeksi saluran pernafasan, infeksi saluran pencernaan.Kolostrum dan ASI menjadi modal utama bayi, karena memberikan bayi anti bodi dan zat terbaik untuk tumbuh kembang dapat sempurna. (gesundheit.de/Buku Kode Dalam Kartun IBFAN/cr-1/rin)

praktek keperawatan

Model Praktik Keperawatan Profesional di Indonesia Kamis, 7 November, 2002 oleh: Siswono
Model Praktik Keperawatan Profesional di IndonesiaGizi.net - Era globalisasi dan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan menuntut perawat, sebagai suatu profesi, memberi pelayanan kesehatan yang optimal. Indonesia juga berupaya mengembangkan model praktik keperawatan profesional (MPKP). Salah satunya dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan nasional. Linda Amiyanti SKp dari RSCM memaparkan penerapan MPKP dalam seminar nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pekan lalu."MPKP adalah suatu sistem (struktur, proses dan nilai-nilai profesional) yang memungkinkan perawat profesional mengatur pemberian asuhan keperawatan, termasuk lingkungan untuk menopang pemberian asuhan tersebut," jelas Linda. Saat ini, praktik pelayanan keperawatan di banyak rumah sakit di Indonesia belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas.Dengan pengembangan MPKP, diharapkan nilai profesional dapat diaplikasikan secara nyata, sehingga meningkatkan mutu asuhan dan pelayanan keperawatan. Dalam hal ini, RSCM bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. ModifikasiMengingat keterbatasan jumlah dan pendidikan sumber daya perawat di Indonesia- mayoritas tenaga keperawatan masih lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)-praktik keperawatan profesional tidak bisa seperti yang dilakukan di negara maju. Yang dilakukan adalah modifikasi keperawatan primer.Penetapan jumlah tenaga keperawatan didasarkan jumlah klien/pasien dan derajat ketergantungan klien. Jenis tenaga adalah perawat primer (PP) yang lulusan S1 keperawatan, perawat asosiet (PA) lulusan D3 keperawatan, serta SPK. Tenaga lain adalah pembantu keperawatan. Mereka berada dalam satuan tim yang dibimbing dan diarahkan oleh Clinical Care Manager (CCM) yang merupakan magister spesialis keperawatan.Tindakan yang bersifat terapi keperawatan dilakukan oleh PP, karena bentuk tindakan lebih pada interaksi, adaptasi, dan peningkatan kemandirian klien yang perlu landasan konsep dan teori tinggi. PP melakukan pertemuan dengan anggota tim kesehatan lain terutama dokter. PP juga mengarahkan dan membimbing perawat lain serta bertanggung jawab atas semua asuhan keperawatan yang dilakukan oleh tim pada sekelompok klien. Tugas PP dibantu PA. Tugas membersihkan meja klien, menyediakan dan membersihkan peralatan yang digunakan, mengantar klien konsul atau membawa pispot ke dan dari klien dilakukan oleh pembantu keperawatan. Asuhan keperawatan dilakukan berdasar standar rencana keperawatan yang ada. Ketua tim (PP) melakukan validasi terhadap diagnosis keperawatan klien berdasarkan pengkajian yang dilakukan.Yang sudah dikembangkanStandar rencana keperawatan yang sudah dikembangkan adalah untuk gangguan sistem pernapasan (tuberkulosis paru, penyakit paru obstruktif kronik), gangguan sistem pencernaan (sirosis hati), gangguan sistem kardiovaskuler (gagal jantung, hipertensi), gangguan sistem perkemihan (gagal ginjal, glomerulonefritis) dan gangguan sistem imun (AIDS).Di ruang rawat penyakit dalam (IRNA B Lantai IV), tutur Linda, dari hasil perhitungan diperlukan 24 perawat. Rinciannya tiga PP di samping kepala ruang rawat yang semuanya S1 keperawatan. Sisanya PA dengan pendidikan D3 keperawatan (tiga orang), dan SPK (17 orang).Pelayanan keperawatan profesional mewujudkan dampak positif yang memungkinkan pemberian asuhan keperawatan klien secara berkesinambungan dan dapat dipertanggunggugatkan oleh perawat primer.Secara kualitatif, PP ada kebanggaan profesional karena ada otonomi dan kesempatan mengobservasi perkembangan klien secara berkesinambungan dan PA dapat bekerja lebih terencana. Dokter merasa ada kerja sama yang lebih baik dibanding ruang lain yang tidak menerapkan MPKP. Kepuasan klien dan keluarga lebih baik. Angka infeksi nosokomial (infeksi yang ditularkan di rumah sakit) menurun. Juga dimulai kegiatan riset keperawatan di tingkat ruang rawat. (ATK) Sumber: Kompas, 7 November 2002

PPNI

Selamat datang di Persatuan Perawat Nasional Indonesia,
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengurusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri, saat ini sudah dibentuk INNA-K (Indonesian National Nurses Association in Kuwait). PPNI, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.Website ini ditujukan sebagai media informasi dan komunikasi melalui saling berbagi informasi dan berkomunikasi tentang perawat dan keperawatan/kesehatan dengan komunitas keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Melalui Website ini, anda dapat mengetahui AD/ART PPNI, tujuan, target, program dan agenda kegiatan yang dilakukan PPNI. Selain itu, memfasilitasi anda untuk bergabung dengan jaringan keperawatan dan juga berfungsi untuk media pemesanan produk dan publikasi PPNI.Saya berharap, anda dapat menikmati penelusuran Website PPNI ini, halaman demi halaman. Website ini adalah milik kita bersama, saran anda untuk penyempurnaan, akan merupakan kontribusi yang amat berharga bagi PPNI. Mohon dapat menyebarluaskan Website ini kepada sejawat dan masyarakat luas. Selamat berkarya!!! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.Hormat kami ,Prof. Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N.Sc.
PEMBICARA IPRAKTIK KEPERAWATANSEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATANKEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUMOleh :H. Bambang Tutuko, SH., S.Kep., Ns.Ketua PPNI Provinsi Jawa TimurPELAYANAN KEPERAWATANBentuk Pelayanan :FisiologisPsikologisSosial dan KulturalDiberikan karena :KetidakmampuanKetidakmauanKetidaktahuanDalam memenuhi kebutuhan dasaryang sedang tergangguFOKUS KEPERAWATAN :Respons Klien Terhadap :PenyakitPengobatanLingkunganPraktik Keperawatan ProfesionalTindakan Mandiri Perawat ProfesionalMelalui Kerjasama Dengan :KlienTenaga Kesehatan LainSesuai Dengan :WewenangTanggung JawabMenggunakan PendekatanProses Keperawatan Yang Dinamis- 1-KEWENANGAN PERAWAT :1. Melaksanakan pengkajian keperawatan2. Merumuskan diagnosis keperawatan3. Menyusun rencana tindakan keperawatan4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan6. Mendokumentasikan hasil keperawatan7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannyaTANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :1. Meningkatkan Kesehatan2. Mencegah Penyakit3. Memulihkan Kesehatan4. Mengurangi PenderitaanLINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.- 2 -CAKUPAN PERILAKU PERAWAT :Ø Tindak pidana terhadap nyawa.Tindak terhadap tubuhØTindak pidana yangØ berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersialTindakØ pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinyaØ persyaratan administratif Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atasØ informasi Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alatØ kesehatan dan sediaan informasi - 11 -Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.KUHP Pasal 359Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama – lamanya satu tahun.KUHP Pasal 3601. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama – lamanya 6 bulan.KUHP Pasal 361Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :• Perawatan luka• Monitoring cairan infus• Monitoring pemberian O2• Pemberian injeksi• Memasang sonde• Fixasi / pengikatan5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikanKaidah Etik, Moral, HukumBOLEH DAN BISATINJAUAN ETIK DAN HUKUMDALAM PRAKTIK KEPERAWATANA. ASPEK ETIK :Kode Etik KeperawatanBAB IITANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP TUGASPasal 5Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.Pasal 6Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pasal 7Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.- 3 -Pasal 8Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.Pasal 9Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.BAB VTANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DANTANAH AIRPasal 17Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.PERAWAT DAN KLIEN• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.- 4 -Sanksi Hukum Membuka RahasiaKUHP Pasal 322" Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya ataupekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan"Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :v• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja- 9 -Pasal 231. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan : • Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi. PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM1. Membuka RahasiaRahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien, butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.• Asas Etikࠁsas Kerahasiaan tenaga kesehatan harus menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakub. Lafal sumpah jabatan Perawat- 8 -PERAWAT DAN PRAKTIKPerawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidangkeperawatan melalui belajar terus menerus.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.B. ASPEK HUKUMI. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan Pasal 321. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.Pasal 501. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.- 5 -Pasal 531. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.Pasal 541. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.Pasal 55Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga KesehatanBAB IIIPasal 4Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatanSetelah tenaga kesehatan yang bersangkutanMemenuhi ijin dari menteriIII. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik PerawatBAB IIIPasal 81. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.- 6 -BAB IVPasal 15Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Pasal 17Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.Pasal 19Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Pasal 201. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.SIMPULANPengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukumPraktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.PEMBICARA IILANDASAN HUKUM PROFESI PERAWATDALAM PRAKTEK KEPERAWATANOleh :I Wayan Titib Sulaksana, SH., M.S.Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI SurabayaManusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya norma agama, norma etik dan norma hukum. Ketiga norma tersebut, khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, ketentraman dan pada kahirnya perdamaian dalam berkehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah2. perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan3. perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan "unik", karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.- 1 -I. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang KesehatanI.1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.I.2. Pasal 1 Ayat 4Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)II.1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia (garis bawah saya).3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia (garis bawah saya).- 2 -ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :"barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."perorangan/berkelompok (garis bawah saya).5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baikII.1.2. BAB III Perizinan, Pasal 8 :1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.2. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK (garis bawah saya).3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (garis bawah saya).Pasal 9 Ayat 1SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.Pasal 10SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.Pasal 12(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.4. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat - 3 -(2).SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.Pasal 13Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.Pasal 15Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).- 4 -Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Pasal 21(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).Pasal 31(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar.